Jumat, 08 April 2016

Makalah Singkat Mengenai Penyanderaan 10 WNI di Filipina

 

KEWARGANEGARAAN

“PENYANDERAAN WNI DI FILIPINA”

Disusun oleh:
   Maharani Pratiwi Maksum                                                          ( C1L015005 )
                        PENDIDIKAN EKONOMI
                FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
             UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
                                     2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
      Sandera adalah seseorang yang ditawan seseorang hingga keinginannya dituruti. Sandera sering ditawan untuk memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu yang diinginkan penyandera. Penyanderaan terjadi karena berbagai hal salah satunya: Penculikan adalah tindakan penyanderaan dan meminta sejumlah uang tebusan. Jika tebusan dibayar, sandera dibebaskan
          Baru-baru  Ini Indonesia di hebohkan oleh kabar yang tidak mengenakan yaitu atas terkapnya 10 WNI di perairan Filipina, dugaan yang menyebar mereka ditangkap oleh seorang teroris yang memiliki sebuah kelompok. Negara Filipina sendiri masih memiliki masalah terorisme yang belum berangsur membaik terutama pada Filipina Selatan.

B.   Rumusan Masalah
a.     Bagaimana Kronologis Penyanderaan?
b.     Apa Yang Dilakukan Pemerintah Indonesia?
c.      Bagaimana Tanggapan Pengamat Teroris Indonesia?
d.     Apa Kewajiban Negara Terhadap Warganegaranya?

C.   Tujuan
a.     Mengetahui kronologis penyanderaan
b.     Mengetahui tindakan yang dilakuakan pemerintah Indonesia
c.      Mengetahui tanggapan pemerintah atas kejadian yang terjadi
d.     Mengetahui kewajiban Negara terhadap warganeranya

                                      BAB II
                             PEMBAHASAN
A.   Kronologis kejadian Penyanderaan 
Pemerintah Indonesia kembali dibuat pusing oleh ulah teroris.


Kali ini, 10 Warga Negara Indonesia (WNI) disandera oleh kelompok Abu Sayyaf, Filipina.


Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menjelasakan mengenai kasus tersebut.


Melalui keterangannya, Selasa (29/3/2016), Kemlu membenarkan bahwa telah terjadi pembajakan terhadap kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 yang membawa 7.000 ton batu bara dan 10 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.


Saat dibajak kedua kapal dalam perjalanan dari Sungai Puting (Kalsel) menuju Batangas (Fililina Selatan). Tidak diketahui persis kapan kapal dibajak.


"Pihak pemilik kapal baru mengetahui terjadi pembajakan pada tanggal 26 Maret 2016, pada saat menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari kelompok Abu Sayyaf," demikian isi keterangan tertulis Kemlu kepada Tribun.


Lebih lanjut dijelaskan Kapal Brahma 12 sudah dilepaskan dan saat ini sudah di tangan otoritas Filipina.


Sementara itu kapal Anand 12 dan 10 orang awak kapal masih berada di tangan pembajak, namun belum diketahui persis posisinya.


Dalam komunikasi melalui telepon kepada perusahaan pemilik kapal, pembajak/penyandera menyampaikan tuntutan sejumlah uang tebusan.


"Sejak tanggal 26 Maret, pihak pembajak sudah 2 kali menghubungi pemilik kapal," sebut Kemlu.




B.   Perlakuan Pemerintah Indonesia

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti untuk segera mengambil peran dalam mengatasi pembajakan kapal dan penyanderaan warga negara Indonesia. Menurut dia, Presiden juga sudah meminta Kapolri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri untuk segera mengambil peran, termasuk mengkoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri," kata Pramono di kantor Presiden, Selasa, 29 Maret 2016. Pramono mengatakan Presiden memberikan instruksi itu karena pelaku diduga memang sering melakukan perompakan di wilayah perbatasan Indonesia yang terletak di Sulawesi Utara.

Koordinasi, menurut Pramono, juga harus dilakukan dengan TNI dan kepolisian daerah setempat karena insiden ini menyangkut wilayah perbatasan dan terkait dengan unsur pertahanan negara. Presiden berharap
penyanderaan bisa segera ditangani. Pramono mengatakan pemerintah tidak takut menghadapi perompak tersebut. "Pemerintah dalam hal ini tidak boleh takut terhadap perompak. Kita akan hadapi itu," ujarnya.

Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Panglima TNI untuk menangani insiden penyanderaan itu. Polri, kata dia, masih menunggu hasil koordinasi antara Kementerian dan pemerintah Filipina untuk mengambil langkah selanjutnya. "Apa yang menangani dari otoritas Filipina atau kita, masih menunggu hasil koordinasi," tuturnya.


Badrodin mengatakan pembajakan dan penyanderaan dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf. Kejadian itu, kata dia, dilakukan di perairan Filipina. Kapal asal Indonesia, kata Badrodin, dicegat kelompok Abu Sayyaf saat hendak berjalan lurus menuju Filipina. "Infonya, mereka waktu mau lurus dicegat dari sebelah kanan," ucapnya.

Hingga saat ini, Kapolri mengatakan Polri belum akan menurunkan pasukan karena masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah Filipina. Menurut Badrodin, Polri tidak mau bersikap gegabah menangani kasus ini karena menyangkut keselamatan warga Indonesia.




C.   Tanggapan Pemerintah Tentang kejadian ini


Menurut  pengamat Teroris Indonesia Penyanderaan 10 WNI Kemungkinan Salah Sasaran.


Lokasi Provinsi Sulu di Filipina, sarang gerilyawan lokal Abu Sayyaf


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Teroris Harist Abu Ulya mengatakan, penyanderaan terhadap sepuluh warga negara Indonesia (WNI) mungkin karena salah sasaran. Sebab biasanya kelompok Abu Sayyaf tidak pernah menyandera orang muslim.

"Saya kira ini salah target," kata dia, Sabtu (29/3). (
TNI AL Siap Bebaskan 10 WNI yang Disandera di Filipina).

Abu menuturkan, yang biasa disandera oleh kelompok itu adalah orang asing, dan biasanya di Filiphina atau sekitarnya. Dia berpikir, bahwa mereka tidak akan membunuh saudara sesama muslim. Sehingga dengan menggunakan pendekatan persuasif atau bernegosiasi dapat menyelamatkan para sandera.

"Caranya dengan membawa orang-orang yang pernah dilatih oleh kelompok Abu Sayyaf," kata dia.

Dia optimis dengan pendekatan persuasif orang Indonesia yang muslim dapat dilepaskan Abu Sayyaf. Karena kelompok ini hanya benar-benar melakukan perlawanan terhadap pemerintah Filiphina dan Amerika Serikat.

Menurut Abu, kelompok Abu Sayyaf tidak berafiliasi dengan Alqaidah, kecuali keterkaitan dalam sejarah awalnya. Karena beberapa orang yang dilatih pernah berkomunikasi dengan kelompok pejuang di Afghanistan. Meskipun beberapa orang dari mereka keluar dan mendukung ISIS, namun dalam jumlah kecil dan tidak signifikan.

"Pembajakan dilakukan untuk survive membiayai operasi yang mereka lakukan," kata dia. Namun biasanya yang ditargetkan adalah orang asing. Bukan dari komunitas orang muslim, seperti halnya Indonesia.

Abu melihat sepak terjang kelompok Abu Sayyaf, suatu kelompok perlawanan di Filipina Selatan atau Mindanau ada kaitannya dengan kelompok minoritas yang ditekan pemerintah Filipina. Mereka kemudian melakukan perlawanan di Mindanau.

Selain itu, kelompok ini juga pecah dibagi beberapa faksi atau kelompok perlawanan. Salah satunya Abu Sayyaf yang tidak ingin perundingan.




D.   Kewajiban Negara Atas Warganegaranya




Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.

Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM
3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial

Contoh Hak negara negara terhadap warganya
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya

Adapun Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Mensejahterakan kehidupan rakyat.
2. Membela rakyat.
3. Menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat,
4. Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat,
5. Memberi pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat,
6. Mengurus orang miskin dan anak terlantar,
7. Memberi pekerjaan kepada rakyat,
8. Membela negara dari ancaman negara lain,
9. Mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
10. Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan/kewenangan,
11. Menjaga kerukunan umat beragama.




BAB III


PENUTUP


A.   KESIMPULAN


Setiap warganegara mendapatkan perlindungan dari pemerintah yang sama rata, karna sudah di atur dalam UU yang berlaku.


Kewarganegaraan adalah hak dimana manusia tinggal dan menetap di suatu kawasan negara,dimana warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.


Pemerintah akan mengusahakan yang terbaik jika ada yang terjadi pada warganegaranya.


B.   SARAN


Berfikir yang baik kepada pemerintah karna jika ada sesuatu yang terjadi pada warga nya pemerintah akan membantu


Ikut menjaga ketertiban dan keamanan Negara dan dunia


Tidak melakukan sesuatu hal yang ceroboh untuk keamanan diri sendiri dan Negara. 


DAFTAR PUSTAKA













Tidak ada komentar:

Posting Komentar